IPPNU Bersyukur Penghapusan Sistem RSBI - KMNU-UNILA.Org : Menebar Dakwah Ahlussunnah Waljama'ah Annahdliyah

Wednesday, January 9, 2013

IPPNU Bersyukur Penghapusan Sistem RSBI

Jakarta, NU Online
Ikatan Pelajar Putri  NU mendukung putusan MK terkait Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dan Sekolah Berstandar Internasional (SBI) yang diputuskan Selasa (8/1) kemarin.



Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PP IPPNU Farida Farichah pada NU Online per telepon, Rabu (9/1) pagi. Pelajar Putri NU menyatakan kesepakatan yang sama dengan dengan Mahkamah Konstitusi dalam penghapusan RSBI dan SBI yang diatur dalam UU nomor 20 tahun 2003, pasal 50 ayat 3.

“Pencabutan pasal 50 ayat 3 terkait sistem pendidikan nasional dalam menyelenggarakan RSBI dan SBI, sudah benar. Karena, penyelenggaraan tersebut sangat tidak tepat dengan kondisi dunia pendidikan hari ini,” kata Farida.

Farida menilai bahwa RSBI dan SBI tidak memberikan dampak yang signifikan dalam memperbaiki kualitas pelajar Indonesia. Karenanya, Hasil keputusan yang dilakukan terhadap uji materi UU nomor 20 tahun 2003, menjadi sangat bijak dalam konteks kekinian masalah pendidikan.

Ikatan Pelajar Putri NU menilai bahwa UU tersebut tidak sejalan dengan semangat UUD 1945 yang menjamin seluruh anak Indonesia untuk mendapatkan layanan pendidikan tanpa pembedaan dan diskriminasi. Sementara UU RSBI dan SBI membuat jarak bagi penyelenggaraan pendidikan di tengah masyarakat.

Farida menambahkan bahwa pengesahan UU RSBI dan SBI juga merupakan bukti kepicikan anggota dewan perwakilan rakyat dalam merumuskan UU. Dengan kata lain, kinerja dewan perwakilan rakyat menimbang kasus UU RSBI dan SBI, belum berpihak kepada rakyat banyak dan UUD 1945.

Kita juga berharap ke depan agar anggota dewan lebih cermat dalam merumuskan dan mengesahkan UU karena putusan mereka terkait dengan kepentingan banyak orang, tandas Farida.

Sumber: http://www.nu.or.id/a,public-m,dinamic-s,detail-ids,44-id,41677-lang,id-c,nasional-t,IPPNU+Bersyukur+Penghapusan+Sistem+RSBI-.phpx

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda