AD/ART - KMNU-UNILA.Org : Menebar Dakwah Ahlussunnah Waljama'ah Annahdliyah

Tuesday, January 8, 2013

AD/ART


 AD/ART HASIL MUM KE-VI

https://drive.google.com/file/d/0B2zOoGTYx8DRaGRPWGllT0tXaUk/view?usp=sharing

AD/ART AWAL

ANGGARAN DASAR
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
UNIVERSITAS LAMPUNG
TAHUN 2011


MUKADIMAH

Dengan Rahmat Allah SWT :
            Bahwa Islam adalah agama universal yang memberikan rahmat bagi semesta alam karena mengajarkan kepada manusia kejujuran dan kemurnian dalam berijtihad dan berjihad serta bermujahadah untuk mewujudkan keselamatan hidup di dunia dan akhirat.

            Bahwa para ulama
Ahlussunnah Wal Jama’ah telah mentradisikan keseimbangan kepada umat manusia di muka bumi sebagai khalifah dan hamba Tuhan Yang Maha Esa dalam mengamalkan ajaran Islam untuk menuju kebenaran dan kesempurnaan.
            Nahdlatul Ulama yang disingkat NU sebagai organisasi yang berpegang pada ajaran Ahlussunnah Wal jama'ah, membutuhkan suatu bentuk pengelompokan kader-kadernya yang berada pada tingkat perguruan tinggi.
            Untuk mencapai maksud tersebut sangat diperlukan kader-kader NU yang mempunyai kepercayaan diri, loyalitas dan mempunyai rasa pengabdian serta bermoral tinggi.
           
            Atas dasar ini, dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih
lagi Maha Penyayang, dan dengan penuh rasa tanggung jawab sebagai warga nahdliyin, maka seluruh anggota Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Lampung menurut Anggaran Dasar sebagai berikut :
BAB I
NAMA, WAKTU, DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
            Organisasi ini bernama Keluarga Mahasiswa Nahdlatul Ulama Universitas Lampung disingkat KMNU UNILA.
Pasal 2
Waktu
            KMNU UNILA didirikan pada tanggal 28 Dzulhijjah 1431 H atau bertepatan dengan 5 Desember 2010 di Universitas Lampung.
Pasal 3
Kedudukan
KMNU UNILA berkedudukan di Universitas Lampung sebagai salah satu organisasi ekstra kampus.

BAB II
LANDASAN
Pasal 4
Landasan
1.      KMNU UNILA berlandaskan syariat Islam dan faham Ahlusunnah wal jama'ah dalam pandangan NU.
2.      Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, KMNU UNILA berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

BAB III
KEDAULATAN
Pasal 5
Kedaulatan
            Kedaulatan KMNU UNILA berada di tangan anggota KMNU UNILA dan dilaksanakan dengan mekanisme Musyawarah Umum KMNU UNILA.
BAB IV
                                               SIFAT, STATUS, DAN FUNGSI       
Pasal 6
Sifat
            KMNU UNILA bersifat otonom dan netral serta sejalan dalam arah perjuangan NU dengan menyinergikan dua pola gerakan khususnya kajian dan aksi.
Pasal 7
Status
            KMNU UNILA adalah satu-satunya organisasi kekeluargaan dalam lingkungan NU di Universitas Lampung yang sah, berdaulat, dan merupakan kelengkapan non-struktural di lingkungan akademis Universitas Lampung.
Pasal 8
Fungsi
KMNU UNILA berfungsi sebagai perwujudan kedaulatan mahasiswa NU untuk menghimpun dan melaksanakan aspirasi anggota KMNU UNILA.
BAB V
TUJUAN
Pasal 9
Tujuan
            Tujuan KMNU UNILA adalah:
1.      Menghimpun mahasiswa NU di Universitas Lampung untuk bersama-sama menguatkan faham Ahlussunnah wal Jama'ah dalam perspektif NU
2.      Meningkatkan kualitas diri dan keilmuan
3.      Mengembangkan potensi diri seluruh anggota KMNU UNILA sebagai insan yang ilmiah, edukatif, dan religius
 BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 10
Anggota
            Keanggotaan KMNU UNILA terdiri dari :
1.      Anggota muda,
2.      Anggota,
3.      Anggota kehormatan.
BAB VII
TATA URUTAN PERUNDANG-UNDANGAN
Pasal 11
Tata Urutan Perundang-undangan
1.      AD/ART KMNU UNILA
2.      Ketetapan Musyawarah Umum KMNU UNILA
3.      Keputusan Ketua Umum KMNU UNILA
BAB VIII
KEORGANISASIAN
Pasal 12
Kelengkapan Organisasi
1.      Musyawarah Umum KMNU UNILA
2.      Pengurus KMNU UNILA
3.      Pembina KMNU UNILA
Pasal 13
Atribut
Atribut KMNU UNILA terdiri dari :
1.      Lambang KMNU UNILA
2.      Bendera KMNU UNILA
3.      Stempel KMNU UNILA
 
BAB IX
Keuangan dan Inventaris
Pasal 15
Keuangan
Keuangan didapat dari :
1.      Alokasi Iuran Anggota
2.      Sumbangan-sumbangan yang halal dan tidak mengikat
3.      Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan AD/ART KMNU UNILA
Pasal 16
Inventaris
1.      Perbendaharaan KMNU UNILA terdiri dari benda-benda bergerak dan tidak bergerak yang merupakan kekayaan KMNU UNILA
2.      Jika KMNU UNILA dibubarkan, maka perbendaharaan akan diserahkan kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama untuk kepentingan umat Islam.
BAB X
PEMBUBARAN DAN PEMBEKUAN
Pasal 17
Pembubaran dan Pembekuan
KMNU UNILA hanya dapat dibubarkan dan/atau dibekukan melalui Musyawarah Umum KMNU UNILA
BAB XI
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 18
1.      Hal-hal lain yang belum diatur dan belum dicantumkan dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2.      Pengubahan Anggaran Dasar ini hanya dapat dilaksanakan oleh Musyawarah Umum KMNU UNILA bila disepakati oleh peserta Musyawarah Umum yang hadir.
3.      Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
 =====================================================================
ANGGARAN RUMAH TANGGA
KELUARGA MAHASISWA NAHDLATUL ULAMA
UNIVERSITAS LAMPUNG
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota
1.      Anggota muda, yaitu seluruh mahasiswa UNILA yang telah mengikuti proses pengkaderan formal KMNU UNILA.
2.      Anggota, yaitu seluruh mahasiswa UNILA aktif yang menganut faham Ahlussunnah Wal Jama’ah dalam perspektif NU, menyetujui landasan, tujuan, serta telah terdaftar dalam keanggotaan KMNU UNILA dan telah menyatakan kesediaannya untuk mematuhi segala peraturan dan keputusan KMNU UNILA.
3.      Anggota kehormatan, yaitu semua orang di luar anggota muda dan anggota yang dianggap berjasa terhadap KMNU UNILA dan ditetapkan dalam keputusan kepengurusan.
Pasal 2
Persyaratan Anggota
1.      Muslim
2.      Mahasiswa Universitas Lampung aktif
3.      Mengikuti proses pengkaderan formal yang dilaksanakan KMNU UNILA
4.      Memiliki loyalitas dan integritas untuk membangun KMNU UNILA dan NU
5.      Bersedia untuk mematuhi segala peraturan dan keputusan KMNU UNILA
Pasal 3
Masa Keanggotaan
1.      Masa keanggotaan KMNU UNILA berlaku selama melaksanakan hak dan kewajibannya sebagai anggota
2.      Masa keanggotaan KMNU UNILA berakhir jika anggota sudah tidak tercatat sebagai mahasiswa UNILA, mengundurkan diri, meninggal dunia  atau dikeluarkan
3.      Anggota KMNU UNILA yang tidak mengikuti kegiatan KMNU UNILA selama 2 kali masa kepengurusan tanpa konfirmasi, maka status keanggotaannya bisa ditinjau kembali
Pasal 4
Kewajiban Anggota
Setiap anggota KMNU UNILA berkewajiban:
1.       Menjunjung tinggi dan menjaga nama baik KMNU UNILA
2.       Mendukung tercapainya  tujuan KMNU UNILA
3.       Mematuhi dan melaksanakan tata urutan perundang-undangan dan keputusan yang ada di dalam KMNU UNILA
4.       Membayar iuran keanggotaan yang telah ditentukan oleh kepengurusan KMNU UNILA
5.       Memupuk dan memelihara ukhuwah Islamiyah, ukhuwah Nahdliyah, serta persatuan nasional
Pasal 5
Hak Anggota
1.       Anggota muda berhak mengikuti kegiatan umum yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2.       Anggota berhak:
a.       Menghadiri rapat, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara
b.      Memilih dan dipilih menjadi pengurus atau menduduki jabatan lain yang ditetapkan baginya
c.       Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai ketentuan yang berlaku
d.      Mendapatkan informasi tentang perkembangan KMNU UNILA
3.      Anggota kehormatan berhak:
  1. Menghadiri rapat dan mengemukakan pendapat
  2. Mengikuti kegiatan yang diselenggarakan KMNU UNILA sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Mendapatkan informasi tentang perkembangan KMNU UNILA
Pasal 6
Kehilangan Keanggotaan
Seorang anggota gugur keanggotaanya apabila :
1.      Atas permintaan sendiri yang diajukan secara tertulis kepada pengurus.
2.      Melanggar AD/ART organisasi.
3.      Meninggal dunia.
4.      Murtad
BAB II
PENGKADERAN
Pasal 7
Penerimaan Anggota Baru (PAB)
1.      Setiap anggota wajib mengikuti PAB yang dilaksanakan oleh pengurus.
2.      PAB dilaksanakan minimal 1 kali periode kepengurusan.
Pasal 8
Materi Penerimaan Anggota Baru (PAB)
1.      Materi-materi yang diberikan PAB meliputi materi wajib dan materi pilihan.
2.      Materi wajib, yaitu Ahlussunnah Wal Jama’ah (Aswaja), ke-NU-an, AD/ART
3.      Materi pilihan, yaitu Antropologi kampus, Gender, Jurnalistik
BAB III
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 9
Struktur organisasi KMNU UNILA terdiri dari :
1.      Musyawarah Umum
2.      Dewan Pembina Organisasi
3.      Majelis Pertimbangan Organisasi
4.      Pengurus KMNU UNILA
5.      Anggota
Pasal 10
Dewan Pembina Organisasi
1.      Dewan Pembina Organisasi adalah penasehat dan pembimbing organisasi.
2.      Dewan Pembina Organisasi merupakan tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama yang berada di lingkungan UNILA dan atau alumni KMNU UNILA.
3.      Sekurang-kurangnya terdiri dari 1 orang usulkan melalui musyawarah Umum.
Pasal 11
Majelis Pertimbangan Organisasi
1.      Majelis Pertimbangan Organisasi adalah dewan konsultasi dan pengawas organisasi
2.      Sekurang-kurangnya terdiri dari tiga orang yang diusulkan melalui musyawarah Umum.
3.      Majelis Pertimbangan Organisasi merupakan pengurus KMNU demisioner.
Pasal 12
Pengurus KMNU UNILA
Pengurus KMNU UNILA adalah pemegang amanah organisasi, perencana, pengorganisir, pelaksana dan pengendali organisasi yang bertanggungjawab pada musyawarah Umum.
Pasal 13
Departemen
Departemen adalah perangkat organisasi KMNU UNILA yang berfungsi sebagai pelaksana kebijakan KMNU UNILA berkaitan dengan suatu bidang tertentu.
BAB IV
KEPENGURUSAN
Pasal 14

Ketua Umum

1.      Ketua Umum adalah anggota yang terpilih dan ditetapkan melalui Musyawarah Umum KMNU UNILA
2.      Ketua Umum adalah mahasiswa UNILA aktif
3.      Ketua Umum adalah pengemban amanat Musyawarah Umum untuk satu periode kepengurusan dalam masa waktu  satu tahun kepengurusan
4.      Masa jabatan ketua umum KMNU UNILA adalah satu periode kepengurusan tidak dapat dipilih kembali.
5.      Ketua Umum mengangkat sekretaris umum, bendahara umum, dan koordinator departemen atas pertimbangan musyawarah.
Pasal 15
Wewenang dan Fungsi Ketua Umum
1.      Melaksanakan fungsi manajerial (Planning, Organizing, Actuating, & Controlling) terhadap struktural dibawahnya dalam menjalankan fungsi dan wewenangnya.
2.      Mengkoordinasikan kebijakan-kebijakan yang bersifat strategis baik jangka pendek maupun jangka panjang berdasarkan musyawarah.
3.      Mendampingi dan mengarahkan aktivitas/ agenda-agenda KMNU UNILA.
4.      Mengangkat sekretaris umum, bendahara umum dan koordinator departemen atas pertimbangan musyawarah.
Pasal 16
Wakil Ketua
1.      Bertugas membantu ketua dalam melaksanakan seluruh aktivitas organisasi.
2.      Bertugas menggantikan fungsi ketua jika berhalangan.
3.      Mendampingi ketua untuk bertindak atas nama organisasi sesuai dengan garis kebijakan organisasi.
4.      Bersama ketua mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dan kegiatan setiap departemen.
5.      Bertanggungjawab kepada ketua umum.
Pasal 17
Sekretaris Umum
1.      Bertanggungjawab atas penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan guna menunjang kegiatan organisasi.
2.      Menyelenggarakan tata kelola administrasi organisasi.
3.      Bersama dengan ketua menyusun laporan pertangungjawaban pengurus akhir periode.
4.      Bertanggungjawab kepada ketua umum.
Pasal 18
Bendahara Umum
Bendahara menjalankan tata kelola keuangan, menjaga harta kekayaan organisasi, dan melakukan inventarisasi kekayaan organisasi.
Pasal 19
Koordinator Departemen
1.      Koordinator departemen dipilih dalam musyawarah yang di pimpin oleh ketua umum.
2.      Musyawarah departemen memimpin departemen untuk membantu implementasi kebijakan ketua umum yang disetujui musyawarah.
3.      Pembentukan departemen disesuaikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan serta ditetapkan atas dasar musyawarah.
 BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 20
Musyawarah umum
1.        Musyawarah Umum merupakan forum tertinggi dalam KMNU UNILA.
2.        Musyawarah Umum dihadiri oleh anggota KMNU UNILA dan undangan yang diadakan setahun sekali.
3.        Musyawarah Umum berwenang memilih ketua umum, dan menetapkan agenda-agenda lain yang diperlukan.
4.        Musyawarah Umum berwenang menetapkan dan mengamandemen AD/ART KMNU UNILA.
BAB VI
ARTI LAMBANG/ LOGO ORGANISASI
Pasal 21
Lambang/ Logo Organisasi
 
Pasal 22
Arti Lambang/ Logo
  1. Bentuk
-          Perisai berarti ketahanan dan keampuhan mahasiswa NU terhadap berbagai tantangan dan pengaruh dari luar.
-          Bentuk kitab terbuka melambangkan intelektualitas mahasiswa NU UNILA.
-          Siger melambangkan ciri khas Lampung, yang menunjukkan KMNU berada di tanah Lampung.
-          Lambang NU menunjukkan bahwa KMNU adalah bagian dari NU.
  1. Warna
-          Biru, sebagaimana lukisan KMNU, berarti kedalaman ilmu pengetahuan yang harus dimiliki dan digali oleh warga KMNU. Biru juga menggambarkan lautan Indonesia yang mengelilingi kepulauan Indonesia dan merupakan kesatuan wawasan nusantara.
-          Hijau, sebagaimana warna dasar perisai menggambarkan integritas, profesionalitas dan kematangan berfikir para anggotanya.
-          Kuning, dalam bentuk siger dan garis kecil pada kitab menggambarkan kecerdasan dan idealisme mahasiswa NU.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 23
1.      Sumber-sumber internal
a.       Iuran wajib anggota dan pengurus
b.      Sumbangan sukarela anggota dan pengurus
2.      Sumber keuangan eksternal
a.       Donatur tetap
b.      Sumbangan yang halal dan tidak mengikat
c.       Usaha-usaha mandiri yang tidak bertentangan dengan AD/ ART KMNU UNILA
BAB VIII
PENUTUP
Pasal 24
1.      Perubahan Anggaran Rumah Tangga ini hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Umum KMNU UNILA
2.      Anggaran Rumah Tangga ini ditetapkan oleh Musyawarah Umum KMNU UNILA dan berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda