Curhat Perempuan Melarat kepada Imam Hambali - KMNU-UNILA.Org : Menebar Dakwah Ahlussunnah Waljama'ah Annahdliyah

Friday, May 24, 2013

Curhat Perempuan Melarat kepada Imam Hambali

Ahmad bin Muhammad bin Hanbal bin Hilal Asy Syaibani (Imam Hambali) suatu ketika dihampiri perempuan muda yang hendak mencurahkan isi hatinya. Perempuan ini sedang dihantui perasaan bersalah atas sikapnya beberapa waktu yang lalu.

Mula-mula ia menceritakan kondisi serba kekurangan bersama ketiga anaknya yang masih kecil-kecil. Keadaan ini terpaksa ia hadapi karena sang suami yang menjadi tulang punggung keluarga telah lama meninggal dunia.

Untuk bertahan hidup, perempuan itu mengandalkan profesinya sebagai pemintal benang. Malam ia memintal, siang ia menjualnya. Fasilitas yang amat terbatas membuatnya tetap melarat dengan pekerjaan ini.
"Karena tidak memiliki lampu di dalam rumah, untuk memulai memintal benang, saya terpaksa menunggu cahaya bulan purnama,” tutur perempuan malang ini.

Namun suatu malam, tempat tinggal keluarganya tidak segelap biasanya. Bukan sebab sinar purnama telah tiba, melainkan serombongan kafilah kebetulan bermalam di dekat rumah perempuan ini. Lampu-lampu yang mereka bawa secara tidak sengaja turut menerangi area dan gubuk di sekelilingnya.

Di hadapan Imam Hambali, perempuan ini mengaku telah memanfaatkan kesempatan bersama cahaya lampu para kafilah tersebut untuk memintal. Yang membuatnya gundah adalah kealpaannya meminta izin kepada rombongan kafilah.
“Apakah hasil penjualan benang yang saya pintal di bawah cahaya lampu kafilah itu halal untuk saya gunakan?” tanya perempuan itu kepada sang imam.
Imam Hambali menatap kosong. Sesaat kemudian air matanya mengalir. Pendiri mazhab fiqih Hambali ini heran, di tengah mayoritas orang dilanda keserakahan terhadap dunia, ada seorang perempuan miskin yang masih memikirkan kesucian harta.
Imam Bukhari dalam riwayatnya menceritakan prediksi Rasulullah bahwa “Akan datang suatu zaman di mana manusia tidak lagi peduli dari mana mereka mendapatkan harta, apakah dari usaha yang halal atau haram

Nu.or.id

Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda