Urgensi Ibadah Qurban Ditengah Pandemi Covid-19 - KMNU-UNILA.Org : Menebar Dakwah Ahlussunnah Waljama'ah Annahdliyah

Friday, July 31, 2020

Urgensi Ibadah Qurban Ditengah Pandemi Covid-19


Idul Adha pada setiap tanggal 10 Dzulhijjah juga dikenal dengan sebuatan “Hari Raya Haji”, dimana kaum muslimin yang sedang menunaikan haji yang utama, yaitu wukuf di Arafah. Mereka semua memakai pakaian serba putih dan tidak berjahit, yang di sebut pakaian ihram, melambangkan persamaan akidah dan pandangan hidup, mempunyai tatanan nilai yaitu nilai persamaan dalam segala segi bidang kehidupan. Tidak dapat dibedakan antara mereka, semuanya merasa sederajat. Sama-sama mendekatkan diri kepada Allah Yang Maha Perkasa, sambil bersama-sama membaca kalimat talbiyah.

Disamping Idul Adha dinamakan hari raya haji, juga dinamakan “Idul Qurban”, karena pada hari itu Allah memberi kesempatan kepada kita untuk lebih mendekatkan diri kepada-Nya. Bagi umat muslim yang belum mampu mengerjakan perjalanan haji, maka ia diberi kesempatan untuk berkurban, yaitu dengan menyembelih hewan qurban sebagai simbol ketakwaan dan kecintaan kita kepada Allah SWT.

Jika kita menengok sisi historis dari perayaan Idul Adha ini, maka pikiran kita akan teringat kisah teladan Nabi Ibrahim, yaitu ketika Beliau diperintahkan oleh Allah SWT untuk menempatkan istrinya Hajar bersama Nabi Ismail putranya, yang saat itu masih menyusu. Mereka ditempatkan disuatu lembah yang tandus, gersang, tidak tumbuh sebatang pohon pun. Lembah itu demikian sunyi dan sepi tidak ada penghuni seorangpun. Nabi Ibrahim sendiri tidak tahu, apa maksud sebenarnya dari wahyu Allah yang menyuruh menempatkan istri dan putranya yang masih bayi itu, ditempatkan di suatu tempat paling asing, di sebelah utara kurang lebih 1600 KM dari negaranya sendiri palestina. Tapi baik Nabi Ibrahim, maupin istrinya Siti Hajar, menerima perintah itu dengan ikhlas dan penuh tawakkal. Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengemukakan bahwa, pernyataan Nabi Ibrahim yang akan mengorbankan anaknya jika dikehendaki oleh Allah itulah yang kemudian dijadikan bahan ujian, yaitu Allah menguji iman dan taqwa Nabi Ibrahim melalui mimpinya yang haq, agar ia mengorbankan putranya yang kala itu masih berusia 7 tahun. Anak yang elok rupawan, sehat lagi cekatan ini, supaya dikorbankan dan disembelih dengan menggunakan tangannya sendiri.

Baca juga: Pengantar Dakwah Kader Muda NU

Qurban adalah jenis hewan tertentu yang disembelih mulai hari Nahr/waktu dhuha (10 Dzulhijjah) sampai akhir hari Tasyríq (13 Dzulhijjah) dengan tujuan taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah). Menurut madzhab Syafi’i hukum berkurban adalah sunah ‘ain bagi yang tidak memiliki keluarga dan sunah kifáyah bagi setiap anggota keluarga yang mampu. Sunah kifáyah adalah kesunahan yang  sifatnya  kolektif.  Artinya,  jika  salah satu anggota keluarga sudah ada yang melakukannya, maka sudah dapat menggugurkan  hukum  makruh  bagi yang lainnya. Kurban bisa menjadi wajib apabila dinadzari.

Qurban menurut syari'at memiliki beberapa ketentuan yang harus dipenuhi adalah yang dijadikan Qurban tergolong jenis binatang ternak, yaitu unta, sapi, kerbau dan kambing. Boleh berkurban  dengan  hewan  jantan ataupun betina. Namun lebih utama berkurban dengan hewan jantan. Untuk jenis domba harus sudah tanggal giginya (Jawa: powel) pada usia setelah enam bulan ataupun mencapai usia satu tahun, meskipun belum mengalami kondisi demikian. Untuk jenis sapi dan kambing kacang harus sudah mencapai umur dua tahun. Sementara untuk jenis unta disyaratkan mencapai usia 5 tahun. Satu    ekor   kambing    hanya    boleh dijadikan kurban untuk satu orang mudlahhî (pihak yang berqurban). Sedangkan satu ekor unta, sapi dan kerbau mencukupi untuk tujuh orang yang berkurban. Hewan  kurban  tidak  mengalami  cacat yang  dapat  mengurangi  kuantitas daging atau anggota tubuh lain yang biasa dikonsumsi.  Dengan  demikian tidak mencukupi hewan yang terlalu kurus, terpotong telinganya, pincang kakinya dan lain sebagainya.


Baca juga: Guyonan Khas wong NU

Dalam masa pandemi covid-19 ini dianjurkan saat pelaksanaan qurban, panitia wajib membedakan tugas antara orang yang mengurusi proses penyembelihan hewan dengan pemotongan daging. Selain itu, panitia juga harus memakai APD, minimal berupa masker. Petugas yang menguliti dan menangani pemotongan daging hewan qurban, harus memakai APD berupa masker, faceshield, sarung tangan sekali pakai, apron, serta penutup alas kaki atau cover shoes. Fasilitas desinfeksi dan handsanitizer harus ada di sekitar lokasi pemotongan hewan qurban. Selain itu, kontak fisik langsung antar petugas panitia harus dihindari. Seluruh peralatan dan tempat pemotongan hewan qurban juga harus dibersihkan dengan memakai desinfektan, pada saat sebelum dan setelah digunakan. Selain itu, harus dilakukan desinfeksi terhadap alat dan tempat secara berkala. Semua orang wajib memakai perlengkapan pribadi, seperti alat makan ataupun alat salat. Para petugas panitia juga diharuskan membersihkan diri dengan cara mandi dan ganti baju begitu selesai memotong hewan qurban dan menuju rumah masing-masing.

Sumber: Hasil rangkuman webinar kmnu unila seri kurban.


Bagikan artikel ini

Silakan tulis komentar Anda